Ketentuan Pelaksanaan Akhir Perkuliahan Semester Ganjil TA. 2025/2026
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) serta menyikapi kondisi terkini pasca bencana banjir yang terjadi di Wilayah Aceh, dengan ini disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan UAS Semester Ganjil TA. 2025/2026 dilaksanakan tanggal 29 Desember 2025 s.d 09 Januari 2026.
- Teknis Pelaksanaan UAS diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah dan menyampaikannya kepada Kepala Program Studi masing-masing.
- Pelaksanaan UAS, selain dengan luring, diperkenankan dengan berbagai cara lain seperti : ujian daring (online), proyek, portofolio, atau bentuk penilaian lainnya yang relevan, dan hasilnya dapat dikumpulkan melalui E-Learning PNL atau media pembelajaran daring lainnya.
- Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS agar melaporkan kepada dosen pengampu mata kuliah yang diujiankan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.